Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran atau penyetoran PPN terutang untuk masa pajak April 2025 paling lambat pada 2 Juni 2025.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur maka penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
“Pembayaran atau penyetoran PPN terutang untuk Masa Pajak April 2025 paling lambat pada 2 Juni 2025,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (26/5/2025).
Merujuk pada pasal 100 ayat (2), hari libur sebagaimana dimaksud ialah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilu, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.
Seperti diketahui, tanggal 29 Mei 2025 merupakan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus dan 30 Mei ditetapkan sebagai cuti bersama. Sementara itu, 31 Mei dan 1 Juni merupakan hari libur akhir pekan. Alhasil, hari kerja akan dimulai lagi pada 2 Juni 2025.
Sebagai informasi, PPN atau PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Sementara itu, PPN atau PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN dan pihak lain wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Kemudian, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean; serta PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)