KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik pada Juni-Juli 2025

Redaksi DDTCNews
Senin, 26 Mei 2025 | 09.00 WIB
Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik pada Juni-Juli 2025

Pekerja memeriksa meteran listrik di Rusun Benhil 2, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik pada Juni-Juli 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian diskon tarif listrik menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan meluncur pada bulan depan. Paket stimulus ini bertujuan mendorong konsumsi masyarakat pada periode libur sekolah.

"Beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," katanya, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Diskon tarif listrik sebesar 50% sempat diberikan pemerintah selama 2 bulan pada Januari-Februari 2025. Pada saat itu, anggaran yang terealisasi untuk insentif ini mencapai Rp13,6 triliun.

Diskon listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA, baik pada pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Diskon tarif listrik dimanfaatkan oleh 71,1 juta pelanggan pada Januari 2025. Sementara pada Februari 2025, diskon tarif listrik dimanfaatkan oleh 64,8 juta pelanggan.

Pemberian diskon tarif listrik dinilai telah berkontribusi terhadap turunnya inflasi terhadap barang-barang yang harganya diatur oleh pemerintah (inflasi administered price) sehingga secara keseluruhan inflasi Indonesia terkendali di angka yang rendah.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi deflasi pada Januari dan Februari 2025 secara bulanan masing-masing sebesar 0,76% dan 0,48%. Menurut BPS, deflasi ini utamanya disebabkan oleh pemberian diskon tarif listrik.

Airlangga menyebut pemberian insentif fiskal sangat krusial mengingat beberapa momentum yang dapat mendorong konsumsi masyarakat sudah terlewati seperti libur tahun baru dan Lebaran. Dengan kembali memberikan insentif, ia optimistis pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2025 dapat tetap berada di kisaran 5%.

Dia menjelaskan masa libur sekolah yang diikuti dengan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat. Pemerintah pun telah menyiapkan 6 skema stimulus ekonomi yang berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, dan bantuan sosial.

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga memberikan diskon tiket kereta api dan pesawat, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah, penambahan alokasi bansos, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.