Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Utara mencatat realisasi pajak pada kuartal I/2023 senilai Rp13,06 triliun.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jakarta Utara Andi Wachju Muliadi mengatakan realisasi tersebut setara 24,24% dari target senilai Rp53,91 triliun. Menurutnya, kinerja penerimaan pajak pada kuartal I/2023 lebih kuat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Realisasi penerimaan pajak Kanwil Jakarta Utara triwulan I tahun 2023 tersebut dibanding dengan penerimaan pajak tahun 2022 untuk kuartal yang sama sebesar Rp12,38 triliun. Mengalami pertumbuhan 5,53%," katanya, Jumat (14/3/2023).
Andi mengatakan realisasi pajak pada kuartal I/2023 utamanya dikontribusikan oleh PPN dan PPnBM senilai Rp7,37 triliun atau tumbuh 10,33%. Kemudian, realisasi PPh nonmigas menyumbang Rp5,68 triliun walaupun terkontraksi tipis 0,03%.
Sementara itu, realisasi PBB tercatat senilai Rp1,28 miliar atau tumbuh 193,56%, serta pajak lainnya Rp1,12 miliar atau minus 78,97%.
Apabila ditilik berdasarkan sektor usahanya, setoran pajak dari sektor perdagangan besar menjadi penopang utama mencapai Rp6,92 triliun atau tumbuh 12,41%. Setoran pajak dari sektor industri pengolahan menempati urutan berikutnya senilai Rp1,64 triliun meski terkontraksi 11,85%, serta sektor transportasi dan pergudangan senilai Rp1,57 triliun atau tumbuh 30,50%.
Andi menyebut dari 8 kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada di bawah Kanwil DJP Jakarta Utara, secara persentase KPP Penjaringan mencapai realisasi paling tinggi sebesar 34,36%. Di sisi lain, pengumpulan pajak pada KPP Koja mengalami pertumbuhan paling besar, yakni 33,67%.
"Kami optimistis semua KPP unit vertikal berhasil melewati target penerimaan, sebagaimana pencapaian dalam 2 tahun terakhir," ujarnya.
Andi juga menyampaikan Kanwil DJP Jakarta Utara pada kuartal I/2023 sudah menerima 194.173 SPT Tahunan 2022 atau 77,79% dari target sebanyak 249.617 SPT Tahunan. Angka itu terdiri atas 189.727 SPT Tahunan orang pribadi dan 4.446 SPT Tahunan badan.
Kanwil DJP Jakarta Utara terus mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan 2022. Langkah yang dilakukan di antaranya melakukan sosialisasi dan membuka kelas pelaporan SPT Tahunan, baik secara online maupun offline.
Adapun mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tercatat sudah ada 713.685 data yang dipadankan hingga Maret 2023 atau 61,26% dari target pemadanan 1,16 juta. (sap)