Ilustrasi.
POSO, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM kembali diingatkan tentang poin-poin kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi. Secara sederhana, aspek perpajakan bagi UMKM terdiri dari 4M.
Jika diperinci, 4M terdiri dari, pertama, mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP. Kedua, menghitung pajak terutang. Ketiga, membayar pajak terutang. Keempat, melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam SPT Tahunan.
"Pelaku UMKM perlu menjalankan 4M ini. Perlu diingat juga bahwa pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, melalui batasan bruto tidak kena pajak," ujar Penyuluh KPP Pratama Poso Akhmad Tahmid Amir dalam sosialiasi kepada UMKM yang digelar oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Juni lalu.
Terkait dengan kewajiban menghitung dan membayar pajak terutang, dilansir dari pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%. Pembayaran PPh final tersebut wajib dilakukan setiap bulan. Namun, ada ketentuan yang berlaku.
Sesuai PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta.
Sederhananya, apabila wajib pajak orang pribadi belum memiliki penghasilan mencapai Rp500 juta maka belum ada kewajiban menyetorkan PPh final UMKM 0,5%. Kewajiban pembayaran pajak final hanya apabila penghasilan sudah melebihi Rp500 juta.
Bagian Penjelasan Pasal 60 ayat (5) huruf b PP 55/2022 memberikan contoh penghitungan PPh final terutang wajib pajak orang pribadi UMKM sebagai berikut:
Tuan R merupakan wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada Januari 2022. Tuan R memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan ppH bersifat final berdasarkan ketentuan PP 55/2022.
Penghitungan pajak penghasilan yang harus disetor sendiri oleh Tuan R pada tahun pajak 2022 sebagai berikut:
(sap)