Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina atau Bureau of Internal Revenue (BIR) bakal memperketat pemantauan kepatuhan pajak para pedagang online dan platform e-commerce menjelang libur panjang.
Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan transaksi perdagangan online biasanya melonjak menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Dia pun mengingatkan pedagang online dan platform e-commerce untuk memenuhi ketentuan UU Pajak agar terhindar dari sanksi blokir.
"Jika toko ritel/fisik terdaftar dan membayar pajak, berarti toko online juga harus melakukan hal yang sama," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).
Lumagui menuturkan otoritas memiliki program pengawasan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak. Pengawasan ini mencakup pelaku perdagangan online yang kegiatan bisnisnya mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, terutama ketika libur panjang.
Menurutnya, langkah-langkah penegakan hukum juga bakal dilaksanakan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya. Pasal 115 UU Pajak bahkan telah memberikan kewenangan kepada BIR untuk menangguhkan operasi bisnis, termasuk pemblokiran.
"Dalam beberapa bulan mendatang, kami mengharapkan peningkatan penerimaan dari usaha online karena pesta belanja saat liburan," ujarnya seperti dilansir business.inquirer.net.
Sejak 15 Juli 2024, penyedia platform e-commerce telah mulai memungut pajak sebesar 1% atas penghasilan yang diterima para pedagang online. Kebijakan ini sempat molor dari rencana awal pada pertengahan April 2024 guna memberikan kesempatan pedagang online bersiap.
Pemotongan pajak akan dikenakan jika total penghasilan bruto tahunan yang ditransfer ke pedagang selama tahun pajak terakhir di atas PHP500.000 atau sekitar Rp138,3 juta.
Pengecualian pemotongan pajak diberikan kepada pedagang online dengan penghasilan kotor kumulatif dalam tahun pajak terakhir belum melebihi PHP500.000, serta koperasi yang terdaftar pada otoritas dengan sertifikat pembebasan pajak yang sah.
Penunjukan penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak dilaksanakan untuk menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku usaha online dan konvensional. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak. (rig)
Made Astrin Dwi Kartini
KAW
KAW
KAW
Gunawan
Gunawan