Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah bakal naik mulai tahun depan akibat implementasi dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kepala Bidang PKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Danang Wicaksono mengatakan kenaikan tarif tersebut disebabkan adanya pemberlakuan pungutan tambahan atas pajak kendaraan bermotor, yaitu opsen.
"[Kenaikan tarif] karena adanya komponen tambahan atau komponen baru pada PKB. Komponen tambahan tersebut ialah opsen atau pungutan tambahan atas jenis pajak tertentu di masing-masing daerah," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).
Tarif PKB yang berhak dipungut oleh pemprov adalah sebesar 1,2%, sedangkan opsen PKB bagi kabupaten/kota adalah sebesar 66% dari PKB yang terutang.
Lewat skema opsen PKB, bagian yang diterima oleh pemkab/pemkot bakal lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterima saat ini melalui skema bagi hasil.
"Tujuan opsen ini supaya ada keberimbangan keuangan antarpemda. Contohnya, kalau sebelumnya bagi hasil 70% [provinsi] 30% [kabupaten/kota], nanti jadi 60% 40%," ujar Danang seperti dilansir solopos.com.
Kehadiran opsen diharapkan dapat memberikan tambahan penerimaan bagi pemkab/pemkot. Dana tambahan tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota dimaksud.
"Setiap transaksi bakal masuk kabupaten/kota juga. Jadi bisa langsung digunakan, menambah anggaran, kemandirian jadi terlaksana, dan pembangunan infrastruktur naik," tutur Danang. (rig)