KPP PRATAMA NATAR

Tak Kunjung Lunasi Pajak, Tanah Milik WP Badan Akhirnya Disita KPP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 November 2023 | 13.00 WIB
Tak Kunjung Lunasi Pajak, Tanah Milik WP Badan Akhirnya Disita KPP

Ilustrasi.

NATAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bekerja sama dengan KPP Pratama Bandar Lampung Satu menyita aset milik PT X, berupa tanah yang berada di Desa Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung pada 27 Oktober 2023.

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut atas serangkaian tindakan penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya terhadap PT X. Rencananya, objek sita tersebut akan diproses lelang sehingga hasil penjualannya akan digunakan untuk pelunasan tunggakan pajak PT X.

“Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak,” sebut KPP Pratama Natar dikutip dari situs web DJP, Jumat (17/11/2023).

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.