KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

Muhamad Wildan
Selasa, 26 Maret 2024 | 15.30 WIB
Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengumpulkan penerimaan pajak pada Januari hingga Februari 2024 senilai Rp10,27 triliun.

Realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 15,85% dari target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat senilai Rp64,83 triliun.

"Capaian kinerja sampai dengan Februari 2024 ini tentunya diperoleh dari kontribusi, kerja sama, dan sinergi baik dari wajib pajak maupun pengampu kepentingan antara lain ILAP dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, dikutip Selasa (26/3/2024).

Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, total PPh yang terkumpul tercatat senilai Rp4,53 triliun, sedangkan PPN yang sudah terkumpul tercatat mencapai Rp5,74 triliun.

Adapun sektor ekonomi yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat antara lain sektor perdagangan senilai Rp5,31 triliun, manufaktur senilai Rp1,68 triliun, konstruksi senilai Rp614,04 miliar, serta pengangkutan dan pergudangan senilai Rp536,45 miliar.

Terkait dengan pelaporan SPT Tahunan, hingga 24 Maret 2024 tercatat sudah ada 193.331 SPT Tahunan yang diterima oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

Guna memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban pelaporan pajak, Kanwil DJP Jakarta Barat membuka pojok pajak di Mal Central Park, Mal Puri Indah, Lippo Mal Puri, Mal Citraland, Glodok Plaza, Lotte Mart Taman Surya, LTC Glodok, Mal Daan Mogot, Mal Seasons City, Erajaya Plaza, Pasar Pagi, dan Petak Enam.

Layanan yang disediakan di pojok pajak antara lain asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi atau lupa EFIN, serta konsultasi perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.