PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar PBB di DKI Bisa Diangsur, Permohonan Paling Lambat 31 Juli 2024

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 20 Juni 2024 | 11.30 WIB
Bayar PBB di DKI Bisa Diangsur, Permohonan Paling Lambat 31 Juli 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Warga DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 16/2024.

Permohonan angsuran bisa diajukan atas pokok PBB-P2 yang harus dibayar untuk tahun pajak 2024. Selain itu, angsuran juga bisa diajukan atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2023.

“Permohonan...diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2024,” bunyi Pasal 14 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 16/2024, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Namun, tidak sembarang wajib pajak bisa mengajukan permohonan angsuran. Sebab, angsuran bisa diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi 3 syarat.

Pertama, wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.

Kedua, PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100 juta. Ketiga, angsuran diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

Ketiga syarat tersebut bersifat akumulatif. Artinya, wajib pajak harus memenuhi ketiga syarat tersebut agar bisa mengajukan permohonan angsuran pembayaran PBB-P2.

Apabila permohonan angsuran yang diajukan memenuhi ketentuan, Bapenda akan menerbitkan keputusan pembayaran secara angsuran. Keputusan tersebut diberikan secara elektronik serta dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.

Sebaliknya, apabila permohonan angsuran tidak memenuhi ketentuan maka akan ditolak. Notifikasi penolakan tersebut juga akan disampaikan secara elektronik beserta dengan alasan penolakan permohonan pembayaran pokok PBB-P2 secara angsuran.

Sebagai catatan, permohonan angsuran ini tidak mempersyaratkan bebas tunggakan pajak daerah. Jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan, terdapat beragam fasilitas PBB-P2 lain yang bisa dicoba. Fasilitas tersebut juga diatur dalam Pergub DKI Jakarta 16/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.