Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa institusinya tidak berencana mempersulit wajib pajak untuk memperoleh insentif pembebasan PBB sebesar 100%.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk mendapatkan pembebasan PBB agar insentif yang diberikan dapat tepat sasaran.
"[Ini] diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran sehingga bagi orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak mendapatkan insentif pembebasan 100%. Insentif hanya diberikan untuk 1 objek pajak saja," katanya, dikutip pada Jumat (21/6/2024).
Lusiana menambahkan syarat pemutakhiran NIK juga menjadi bentuk komitmen dan keberpihakan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat kelas bawah.
Kalaupun wajib pajak orang pribadi tidak berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PBB sebesar 100% atas objek berupa hunian yang dimilikinya, wajib pajak bersangkutan bakal mendapatkan fasilitas pembebasan PBB sebesar 50% secara otomatis.
Sebagai informasi, fasilitas pembebasan PBB sebesar 100% kembali diberikan pada tahun ini sesuai dengan Pergub 16/2024.
Pembebasan PBB sebesar 100% diberikan atas objek berupa hunian dengan NJOP maksimal Rp2 miliar yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Namun, perlu diingat, fasilitas pembebasan pokok PBB sebesar 100% diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB saja.Untuk memutakhirkan NIK, wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya lewat pajakonline.jakarta.go.id yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta.
Ketika melakukan pemutakhiran NIK, wajib pajak harus menginput NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB. Bila nama dan NIK sesuai, NIK yang diinput akan dinyatakan valid.
"Valid yang dimaksud di atas adalah: terdaftar pada data kependudukan, dan pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya.
Bila nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB sudah meninggal, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB. (rig)