Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mencatat penerimaan pajak daerah pada semester I/2025 baru senilai Rp572 miliar atau 44% dari target Rp1,3 triliun.
Kepala BPPRD Kota Balikpapan Idham mengatakan rendahnya kinerja penerimaan pajak daerah ini utamanya dipengaruhi oleh pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang masih minim. Hal itu terjadi karena wajib pajak cenderung menunda pembayaran PBB-P2 hingga mendekati jatuh tempo.
"Hampir semua jenis pajak rata-rata sudah mendekati 50%, kecuali PBB yang masih di bawah 50%," ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Idham mengatakan BPPRD telah mendapatkan instruksi melakukan percepatan penerimaan pajak daerah tahun ini. Namun, dia mengakui upaya pengumpulan pajak daerah masih cukup menantang.
Tantangan penerimaan pajak daerah antara lain berasal dari dinamika perekonomian nasional dan desakan dari berbagai pihak.
Kendati banyak tantangan, Idham optimistis pemkot akan dapat mencapai target yang ditetapkan pada 2025. Sejalan dengan itu, dia meminta warga Balikpapan untuk patuh dan tertib membayar pajak.
Dia menekankan sinergi antara masyarakat dan pemkot sangat penting demi mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, PAD termasuk setoran pajak bakal dibelanjakan untuk pembangunan kota.
"Insyaallah kita tetap optimistis walaupun banyak desakan, kami terus berupaya agar realisasi [penerimaan pajak] bisa sesuai dengan yang diharapkan," kata Idham dilansir inibalikpapan.com. (dik)