Ilustrasi.
PIRU, DDTCNews – Pemkab Seram Bagian Barat, Maluku menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 2/2024 guna mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Pengaturan ulang ketentuan pajak daerah tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Perlu dilakukan penyesuaian dan penyusunan peraturan daerah tentang pajak daerah...yang berisi norma dan kaidah yang mengatur Pendapatan Asli Daerah, yang berupa pajak dan retribusi,” bunyi penjelasan perda tersebut, dikutip pada Kamis (31/10/2024).
Ketentuan yang diatur dalam perda tersebut di antaranya mengenai tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,25%.
Namun, untuk objek pajak berupa berupa lahan produksi pangan dan ternak, dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,2%. Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%.
Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%.
Ada pula tarif PBJT khusus yang berlaku atas tenaga listrik untuk:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 5%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Perda tersebut sebenarnya telah berlaku sejak 31 Januari 2024. Namun, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)