Ilustrasi.
CURUP, DDTCNews—Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan membebaskan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah selama tiga bulan di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19.
Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menuturkan penghapusan pajak daerah itu ditujukan untuk pajak hotel, restoran, dan hiburan serta retribusi pasar. Penghapusan pajak berlaku selama tiga bulan terhitung mulai April 2020 hingga Juni 2020.
“Penghapusan ini berarti omzet pelaku usaha dalam empat bidang tersebut tidak dikenakan pajak dan retribusi selama tiga bulan ke depan,” tutur Ahmad, Senin, (6/4/2020)
Ahmad berharap pembebasan pajak dapat mendorong arus ekonomi di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk mencegah terjadinya pengurangan produksi dan menghindari resiko bertambahnya pengangguran.
Tak bisa dimungkiri, Covid-19 membuat omzet pelaku usaha seperti perhotelan, restoran dan hiburan menurun drastis. Belum lagi ada imbauan pembatasan pergerakan mendorong warga untuk tetap berada di rumah, sehingga turut berimplikasi pada jumlah pengunjung.
Sementara itu, General Manager Hotel Golden Rich 88 Mario mengklaim jumlah penginap menurun sejak awal Maret 2020. Banyak pula agenda yang dijadwalkan pemerintah atau swasta terpaksa ditunda atau dibatalkan.
“Sebelumnya okupansi bisa mencapai 70% sampai 80% per hari, sekarang ini paling tinggi 20% saja. Dari 46 kamar yang kita miliki umumnya saat ini hanya terisi 3 sampai 5 tamu,” jelas Mario.
Sri—salah seorang pemilik restoran di Rejang Lebong—juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah membuat jumlah pembeli menurun, dan berdampak terhadap penjualan.
“Sebelumnya penjualan kami sekitar Rp2,5 juta-Rp3 juta per hari. Sekarang paling tinggi hanya Rp1,5 juta. Keuntungan makin tergerus, padahal kami juga mempekerjakan orang,” ujar Sri seperti dilansir dari Pedoman Bengkulu. (rig)