Ilustrasi. (DDTCNews)
DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok mencatatkan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp234,26 miliar, atau 121,10% dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp193,45 miliar.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, Muhammad Reza mengatakan realisasi tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau 30 September 2020.
"Alhamdulillah, dengan upaya yang kita lakukan, akhir September 2020, raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih," katanya, dikutip Minggu (11/10/2020).
Reza menuturkan Pemkot Depok mengapresiasi masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Menurutnya, pendapatan dari pajak ini digunakan untuk memajukan pembangunan di Kota Depok.
Meski begitu, lanjutnya, upaya penagihan akan terus digencarkan. Ini dilakukan bersamaan dengan sosialisasi secara masif, termasuk pembebasan sanksi administrasi serta penagihan aktif bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB).
"Pembebasan sanksi administrasi berupa denda juga kita perpanjang hingga 31 Desember. Jadi, masyarakat bisa tetap bayar tanpa denda (jika ada tunggakan)," tuturnya seperti dilansir validnews.com.
Untuk diketahui, Pemkot Depok sebelumnya sudah berkali-kali memperpanjang pemberian insentif PBB-P2. Semula, insentif hanya berlaku hingga 31 Agustus, tetapi diperpanjang menjadi 30 September 2020.
Dalam perjalanannya, insentif berupa pembebasan denda tersebut diperpanjang hingga akhir Desember 2020."Biasanya saat tidak ada Covid-19, pembayaran PBB akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari batas waktu yang ditentukan," ujar Reza. (rig)