Ilustrasi. (DDTCNews)
JAYAPURA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bappenda Setiyo Wahyudi mengatakan batas waktu program pemutihan akan berakhir pada 30 November 2020. Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut guna mengurangi beban di tengah pandemi Covid-19.
“Tanggal 30 November sudah selesai, tidak ada lagi pemutihan pajak kendaraan. Masih ada waktu sepekan untuk masyarakat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan,” katanya, dikutip Senin (23/11/2020).
Pembebasan denda PKB tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Papua No.188.4/149/2020 tentang Pembebasan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Denda, dan Pokok BBN-KB.
Setiyo menerangkan terdapat tiga kebijakan yang masuk dalam beleid itu. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, penghapusan BBNKB kedua dan seterusnya (BBNKB II). Ketiga, penghapusan denda BBNKB.
Kepala Bapppenda Papua ini menjelaskan pembayaran PKB dapat dilakukan di seluruh Kantor Unit Pelayanan Dinas (UPD) Samsat di Papua, mobil Samsat keliling, gerai atau payment point di seluruh Papua.
Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui ATM Bank Papua. Namun, Setiyo menyebut untuk dapat melakukan pembayaran PKB dan BBNKB melalui ATM Bank Papua terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi.
“Mudah-mudahan bapak ibu sekalian menggunakan gerai-gerai atau tempat-tempat, layanan-layanan, yang dimiliki Bappenda Papua, sehingga tak menjadi sulit atau pun jauh dalam membayar pajak,” tutur Setiyo, seperti dilansir pasificpos.com. (rig)