KOTA DEPOK

Waduh, Lebih dari 300.000 Kendaraan di Depok Belum Bayar Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 04 Agustus 2021 | 16.00 WIB
Waduh, Lebih dari 300.000 Kendaraan di Depok Belum Bayar Pajak

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Depok I mencatat masih banyak kendaraan roda empat dan roda dua di Kota Depok yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok Saefudin Suradisastra mengatakan data P3D Wilayah Kota Depok hingga Juni 2021 mencatat sebanyak 303.492 kendaraan masih berstatus kendaraan tidak melakukan pendaftaran ulang (KTMDU) dan belum membayar pajak.

"Kami sudah berikan imbauan melalui Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Bermotor (SPKP2KB), baik lewat kantor pos maupun bersama penelusur di setiap kecamatan," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Dalam memberikan imbauan dan penelusuran, kendaraan berstatus KTMDU dibagi ke dalam dua golongan, yaitu kendaraan bermotor KTMDU dengan nilai pajak di atas Rp5 juta dan kendaraan dengan nilai pajak di bawah Rp5 juta.

"Untuk penelusuran, kami prioritaskan Rp5 juta ke atas dengan pertimbangan dapat mendongkrak target pendapatan PKB," ujar Saefudin seperti dilansir radardepok.com.

Secara lebih terperinci, tercatat hanya ada 5.057 kendaraan dengan nilai pajak di atas Rp5 juta yang berstatus KTMDU, sedangkan kendaraan dengan nilai pajak di bawah Rp5 juta mencapai 298.495 unit kendaraan bermotor.

Melalui upaya pemberian imbauan dan penelusuran ini, diharapkan target PKB pada 2021 dapat tercapai. Per Juni 2021, tercatat realisasi PKB baru mencapai Rp206,02 miliar atau 35,73% dari target sejumlah Rp576,57 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Michael Victor Jaya Andreas
baru saja
Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Perlu upaya dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari WP, misalnya melalui sosialisasi maupun penagihan secara langsung kepada WP yang menunggak pajak