Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik dan intelijen Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HI.
Tersangka HI ditengarai telah secara sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif melalui tiga perusahaan antara lain PT ASM, PT BUL, dan PT BDS.
"Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp9,9 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (1/10/2021).
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada tersangka. Namun demikian, tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Menurut kanwil, tersangka telah 2 kali tidak memenuhi panggilan. Penyidik kanwil pun lantas berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari keberadaan tersangka. Dalam perjalanannya, tersangka berhasil ditahan.
"Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, rangkaian kegiatan membawa ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap HI, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri," sebut kanwil.
Kanwil berharap upaya paksa yang dilakukan otoritas pajak dalam penyidikan tindak pidana perpajakan tersebut mampu memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya memenuhi panggilan penyidik.
Penangkapan juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. (rig)