Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten menyiapkan strategi agar bisa mencapai target penerimaan pajak 2022 yang melonjak signifikan.
Tahun ini, penerimaan pajak daerah Kota Serang ditargetkan mencapai Rp191 miliar. Angka ini naik 33,8% bila dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya senilai Rp143 miliar.
"Akan kita atur strategi secara intensifikasi maupun ekstensifikasi sehingga target pajak daerah Kota Serang tercapai," kata Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas, dikutip Sabtu (22/1/2022).
Hari mengatakan target tersebut bagaimanapun harus dicapai oleh otoritas pajak daerah mengingat angka tersebut sudah ditetapkan pada APBD 2022.
"Saya optimis pemasukan pajak daerah di Kota Serang bisa memenuhi target mencapai Rp191 miliar karena pada 2021 saja, kita mampun mencapai Rp143 miliar," ujar Hari seperti dilansir topmedia.co.id.
Selain mengejar penerimaan pajak sesuai target yang telah ditetapkan, Hari mengatakan Bapenda DKI Jakarta juga sedang menyusun perubahan regulasi pajak sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dengan UU HKPD, pemda perlu mengintegrasikan 5 jenis pajak konsumsi yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan ke dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan perda mengenai pajak daerah ditetapkan masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.
Dengan demikian, pemda memiliki waktu untuk menyesuaikan perda hingga 5 Januari 2024. (sap)