Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi kembali menyelenggarakan penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Plt Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi Eko Suparyadi mengatakan penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak jika tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilunasi wajib pajak pada periode 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
"Jika tak ada program penghapusan denda atau sanksi administrasi, wajib pajak dikenakan denda 2% per bulan dengan hitungan maksimal 24 bulan," katanya seperti dikutip dari poskota.com, Selasa (5/7/2022).
Eko menjelaskan pemutihan PBB tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Tak hanya itu, pemutihan juga diharapkan membantu pemkab dalam mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah (PAD). Pemkab Bekasi pun telah mencetak SPPT PBB lebih awal pada tahun ini sehingga masyarakat dapat segera membayar PBB.
"Bayarlah PBB sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2022, karena pajak daerah yang Anda bayar untuk membangun Kabupaten Bekasi yang kita cintai," ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Pemkab Bekasi sesungguhnya sudah menyelenggarakan pembebasan denda PBB pada awal tahun 2022, yakni 1 Februari hingga 31 Maret 2022. Pemkab menargetkan setoran PBB di Kabupaten Bekasi pada tahun ini mencapai Rp532,5 miliar.
Dalam menyosialisasikan fasilitas pemutihan pajak kepada masyarakat, pemkab juga menggunakan saluran media sosial. Melalui media sosial, pemkab menyatakan pemutihan pajak tersebut juga dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-72. (rig)