Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial MY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengatakan MY selaku Direktur PT TJUP yang bergerak di bidang konstruksi ditengarai sengaja tidak melaporkan keseluruhan omzet dalam SPT Tahunan pada tahun pajak 2017.
"Atas perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp1,31 miliar," katanya seperti dikutip dari solopos.com, Senin (11/7/2022).
Saat ini, lanjut Iman, tersangka MY sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang sembari menunggu penetapan dari pengadilan.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau lengkap terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Setyobudi Suwondo mengatakan wajib pajak telah diberi kesempatan untuk mengungkap ketidakbenaran pada tahap pemeriksaan bukti permulaan.
"Namun, tersangka MY tidak memanfaatkan tersebut sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan," tuturnya.
Teguh menjelaskan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong wajib pajak lain untuk tidak melakukan hal yang sama. (rig)