Ilustrasi.
METRO, DDTCNews – Pemkot Metro, Provinsi Lampung akan menghitung ulang atas ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022.
Kepala Bidang Pembukuan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Juwanda mengatakan proses penghitungan ulang ketetapan PBB sudah selesai dan saat ini sedang menunggu proses pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2022.
"Jadi, masih menunggu selesai cetak dan akan segera disampaikan kepada masing-masing kelurahan," katanya, dikutip pada Minggu (17/7/2022).
Juwanda menuturkan SPPT PBB 2022 dengan ketetapan pajak baru ditargetkan selesai setidaknya pada akhir Juli 2022. Setelah SPPT terbit, sambungnya, pembayaran PBB kepada pemkot akan dibuka kembali.
"Jadi itu sudah selesai dihitung ulang karena kemarin ada perubahan nilai pemberian stimulus pada PBB berdasarkan rapat bersama DPRD dan SE Walikota," tuturnya seperti dilansir kupastuntas.co.
Untuk diketahui, Pemkot Metro sempat menghentikan penagihan dan pemungutan PBB seiring dengan diterbitkannya SE Nomor 900/566/B-5/2022.
Ketika penagihan dan pemungutan ditunda, pemda dan DPRD menyelenggarakan rapat yang membahas penambahan pemberian stimulus PBB 2022.
Dari pembahasan tersebut, disepakati stimulus PBB 2022 ditambah dari semula sebesar 20% hingga 60% kini menjadi 30% hingga 70%. (rig)