Ilustrasi.
PALABUHANRATU, DDTCNews – Wakil wajib pajak mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu untuk meminta konsultasi perihal penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 20 Desember 2022.
KP2KP Pelabuhan Ratu menjelaskan bahwa wakil wajib pajak tersebut mewakili seorang pengusaha yang memiliki berbagai macam kegiatan bisnis di kawasan Palabuhanratu. Mulai dari, perdagangan onderdil motor, toko kelontong, sampai dengan perdagangan besar alat tulis.
“Wakil wajib pajak memberitahukan pengusaha tersebut sudah meninggal sejak November 2021. Dia lantas meminta informasi ke kantor pajak terkait dengan ketentuan penghapusan NPWP karena wajib pajak meninggal,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Kamis (29/12/2022).
Petugas pajak KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai kemudian memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan penghapusan NPWP. Dia juga menanyakan tentang harta warisan yang belum terbagi kepada wakil wajib pajak tersebut.
“Berdasarkan informasi dari wakil wajib pajak, harta warisan sudah terbagi, tetapi pihak keluarga berniat untuk meneruskan usaha milik wajib pajak tersebut,” tuturnya.
Kemudian, Ahmad menyarankan ahli waris wajib pajak untuk segera mengajukan permohonan penghapusan NPWP dilengkapi surat kematian, NPWP asli atas wajib pajak yang meninggal, fotocopy KTP dan kartu keluarga atas wajib pajak yang meninggal, serta surat pernyataan ahli waris.
Permohonan dikirimkan ke KPP Pratama terdaftar secara langsung atau melalui pos/ekspedisi tercatat. Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP adalah paling lama enam bulan setelah penerbitan bukti penerimaan surat/bukti penerimaan elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad menyampaikan data tunggakan pajak kepada wakil wajib pajak. “Bapak, ini data tunggakan pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan penghapusan NPWP,” jelas Ahmad. (rig)