VIETNAM

Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Dian Kurniati
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09.00 WIB
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Otoritas pajak Vietnam menyatakan bakal mengoptimalkan sistem compliance risk management (CRM) untuk mencegah praktik penghindaran pajak, terutama di era digital.

Wakil Dirjen Pajak Dang Ngoc Minh mengatakan digitalisasi telah membuat aktivitas ekonomi berkembang pesat sehingga ruang penghindaran pajak juga terbuka. Menurutnya, CRM akan membantu otoritas mengelola setiap risiko di bidang pajak.

"Ekonomi digital mendatangkan potensi dan peluang bagi pembangunan sosio-ekonomi. Namun, ada juga risiko dalam pengelolaan perpajakan," katanya, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Minh mengatakan Ditjen Pajak mencatat ada hampir 1 juta wajib pajak badan, 3 juta UMKM, dan 27 juta wajib pajak orang pribadi di Vietnam. Otoritas pun dituntut untuk membangun mekanisme pengawasan yang efektif untuk wajib pajak tersebut.

Dia menjelaskan administrasi perpajakan kini fokus pada CRM berbasis kriteria, sistem pengawasan penerbitan e-faktur, serta penerapan kecerdasan buatan untuk mendeteksi risiko yang tidak biasa.

Wakil Kepala Departemen Manajemen Risiko pada Ditjen Pajak Ngo Thi Thuy Linh menerangkan CRM merupakan metode pengelolaan pajak modern untuk membantu pengawasan wajib pajak. CRM telah diterapkan di banyak negara karena pengawasan menjadi makin krusial seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak.

"CRM akan membuat pengawasan pajak berfokus pada kelompok wajib pajak dengan risiko lebih tinggi untuk melakukan penghindaran pajak," ujarnya dilansir vietnamnews.vn.

Linh menyebut otoritas juga tengah mengembangkan seperangkat indikator kriteria pada CRM untuk kelompok wajib pajak UMKM dan orang pribadi, yang ditargetkan dirilis pada tahun ini.

Menurutnya, otoritas akan terus menyempurnakan CRM agar sesuai dengan kebutuhan pengawasan wajib pajak. Seiring dengan penguatan pengawasan ini, wajib pajak diharapkan makin patuh melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.