Ilustrasi.Â
BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengirimkan nota diplomatik kepada Uni Eropa terkait dengan konsensus global pemajakan ekonomi digital.
Nota tersebut dikirim kepada diplomat Uni Eropa menjelang negosiasi konsensus global yang digelar OECD pada pekan ini. Dokumen tersebut menyebut rencana pajak digital Uni Eropa berpotensi mengancam proses pembicaraan pada tingkat internasional.
Oleh karena itu, AS meminta Eropa menunda pembahasan proposal pajak digital khusus zona euro. Penundaan berlaku sampai dengan konsensus global yang diinisiasi OECD disepakati secara internasional.
"Pajak digital Uni Eropa, meskipun berbeda dari pajak layanan digital sebelumnya, tetap menjadi ancaman pada proses kerja yang dilakukan OECD/G20," bunyi nota diplomatik AS, dikutip pada Jumat (2/7/2021).
Pemerintahan Presiden Joe Biden mengungkapkan pada saat ini prioritas pembahasan perpajakan internasional adalah penetapan tarif pajak perusahaan sebesar 15%. Negara G20 direncanakan akan menandatangani kesepakatan tersebut dalam beberapa minggu ke depan.
Namun, Washington DC akan ikut serta dengan kesepakatan tersebut jika negara-negara lain membatalkan aksi unilateral pajak layanan digital. Hal tersebut berlaku untuk inisiatif pajak digital Uni Eropa.
Nota tersebut menjabarkan aksi unilateral pajak layanan digital pada masa depan harus sejalan dengan kesepakatan global yang sedang dibahas pada saat ini. Dengan demikian, pajak layanan digital menjadi instrumen pelengkap setelah konsensus global berhasil dicapai.
"Kami menghargai pernyataan Uni Eropa bahwa maksud pungutan digitalnya untuk melengkapi konsensus multilateral. Namun, kebijakan pelengkap itu hanya mungkin dilakukan jika konsensus OECD/G20 tercapai," imbuhnya, seperti dilansir politico.eu. (kaw)