Menteri Keuangan Estonia Keit Pentus-Rosimannus. (foto: laman resmi Kemenkeu Estonia)
TALLINN, DDTCNews – Pemerintah Estonia meminta adanya pengecualian atas rencana penerapan tarif pajak penghasilan badan minimum global (global minimum tax) yang diusung oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD).
Menteri Keuangan Keit Pentus-Rosimannus berharap Estonia mendapatkan pengecualian dari aturan PPh badan minimum global sebesar 15%. Menurutnya, ambang batas tarif minimum global tersebut tidak memberikan keuntungan bagi perusahaan di Estonia.
"Sebuah solusi telah diusulkan, anak perusahaan Estonia dengan omzet dan profit tertentu akan bebas dari pengenaan pajak. Namun, pajak minimum global membuat klausul itu tidak berguna bagi perusahaan di Estonia," katanya dikutip dari news.err.ee, Senin (4/10/2021).
Estonia merupakan satu dari 9 negara yang menentang reformasi pajak global melalui proposal 2 pilar yang diusung oleh OECD. Adapun Pilar 2 mengatur soal pajak penghasilan badan minimum global dengan tarif sebesar 15% pada ambang batas tertentu.
Menurut Rosimannus, proposal OECD mengenai reformasi perpajakan global adalah tujuan yang mulia. Namun, di sisi lain, terdapat fakta bahwa Estonia mengumpulkan lebih banyak PPh badan ketimbang negara lain yang menyepakati proposal OECD.
Pada 2018, kontribusi pajak penghasilan dari perusahaan dari total penerimaan pajak Estonia berhasil mencapai 6,1%. Sementara itu, negara lainnya seperti Jerman mencapai 5,6%, Prancis 4,6%, dan Amerika Serikat sebesar 4,1%.
Pada saat bersamaan, kontribusi penerimaan PPh badan terhadap produk domestik bruto (PDB) Estonia mencapai 2%. Sementara itu, kontribusi PPh badan Jerman terhadap PDB mencapai 2,1% dan Amerika Serikat sebesar 1%.
Selain itu, Rosimannus juga memberikan alasan lain Estonia belum menyepakati proposal OECD tersebut. Menurutnya, Estonia akan mempertimbangkan kepentingan negaranya dahulu sebelum membuat keputusan. (vallen/rig)