ARAB SAUDI

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Arab Saudi Amendemen UU PPN

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Oktober 2021 | 16.00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Arab Saudi Amendemen UU PPN

Ilustrasi.

RIYADH, DDTNews – Pemerintah Arab Saudi resmi mengamendemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga iklim bisnis yang stabil dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan Arab Saudi Muhammad Al-Jadaan mengatakan amendemen berlaku 1 November 2021. Amendemen ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban pajak PPN dan menjamin kelangsungan usaha wajib pajak yang menjalin kontrak dengan pemerintah.

“Keputusan tersebut menegaskan upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan peran sektor swasta, menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi, serta mendukung usaha kecil dan menengah melalui sejumlah inisiatif dan program,” katanya, Selasa (12/10/2021).

Bagi wajib pajak yang menjalin kontrak dengan pemerintah, lanjut menkeu, tanggal terutangnya pajak adalah sejak diterbitkannya surat perintah pembayaran, serta tanggal penerimaan imbalan penyerahan barang/jasa kena pajak.

Dalam menyosialisasikan ketentuan UU PPN yang baru tersebut, pemerintah mengadakan kegiatan lokakarya dengan berbagai kalangan. Harapannya, ketentuan baru tersebut dapat diterapkan secara efektif oleh wajib pajak.

Seperti dilansir dari Al Arabiya, pemerintah juga mengimbau wajib pajak yang hendak memahami perubahan UU PPN agar menghubungi call center otoritas pajak di nomor 1993 atau melalui e-mail [email protected], serta media sosial otoritas pajak @Zatca_Care.

Di sisi lain, kontribusi PPN terhadap penerimaan nonminyak Arab Saudi terus meningkat. Tahun ini, kontribusi PPN terhadap penerimaan nonminyak di Arab Saudi ditargetkan naik 43%, lebih tinggi dari tahun lalu sebesar 25%.

Untuk diketahui, Arab Saudi adalah salah satu negara yang meningkatkan tarif PPN sejak periode awal pandemi Covid-19. Arab Saudi memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% sejak Juli 2020. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.