Menteri Keuangan Kolombia Jose Antonio Ocampo. (foto: COLPRENSA/elcolombiano.com)
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Kolombia mendorong adanya negosiasi lanjutan atas Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion guna memperbaiki klausul-klausul perpajakan dalam kedua pilar tersebut.
Menteri Keuangan Kolombia Jose Antonio Ocampo mengatakan solusi 2 pilar pajak global tersebut tidak memberikan tambahan penerimaan yang signifikan bagi negara-negara berkembang.
"Manfaat bagi negara berkembang sangat minim. Untuk itu, diperlukan negosiasi secara lebih lanjut guna meningkatkan manfaat kedua pilar bagi negara berkembang," ujar Ocampo di sela-sela acara IMF/World Bank Annual Meeting, dikutip pada Senin (17/10/2022).
Seperti dilansir Tax Notes International, Ocampo menyebut tambahan penerimaan bagi negara berkembang dari implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 sangat minim karena banyaknya pengecualian-pengecualian yang ada dalam kedua pilar tersebut.
Selain itu, sambungnya, negosiasi lanjutan juga diperlukan untuk menyederhanakan implementasi kedua pilar tersebut. Dia memandang Pilar 1 dan Pilar 2 saat ini masih terlalu rumit untuk diadopsi oleh negara-negara berkembang.
Sebagai informasi, konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 telah dicapai negara-negara anggota Inclusive Framework sejak Oktober 2021. Pilar 2 akan diimplementasikan sebagai common approach pada tahun depan dan Pilar 1 ditargetkan berlaku (entry into force) pada 2024.
Melalui Pilar 1 tersebut, yurisdiksi pasar akan mendapatkan realokasi hak pemajakan atas penghasilan perusahaan multinasional meski perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.
Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1, yaitu perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi pasar sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.
Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%. Nanti, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya.
Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.
Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (rig)