Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menaikkan tarif windfall tax atas beberapa produk minyak bumi, termasuk aviation turbine fuel (ATF) atau bahan bakar jet.
Central Board of Indirect Taxes & Customs (CBIC) menyebut windfall tax atas ATF dinaikkan INR3 per liter. Kenaikan tarif windfall tax ini ditetapkan sehubungan dengan adanya perolehan keuntungan produsen ATF yang melebihi batas wajar.
“Pajak rejeki nomplok atas ATF dinaikkan dari INR1,5 menjadi INR4,5 per liter, bea atas minyak mentah juga dinaikkan dari INR1,700 ($20,52) menjadi INR2,100 ($25,34) per ton,” dikutip dari aerotime.aero, Minggu (8/1/2023).
Mulanya, negara bagian berusaha mengenakan pajak setelah penyuling lokal mulai mencari pasar luar negeri dalam memasarkan produk mereka. Negara bagian pun telah mengimpor minyak dari Rusia jauh di bawah batas harga $60 per barel yang diberlakukan oleh negara barat.
Hal ini mendapat sambutan positif dari Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman pada 1 Juli 2022. Dia mengatakan pemerintah senang dengan adanya ekspor yang berjalan baik. Pemerintah telah mencium adanya keuntungan berlebih dari situasi tersebut.
Pemerintah India kemudian memperkenalkan windfall tax atas ATF pada 1 Juli 2022. Saat itu, tarif pungutan windfall tax atas ATF ditetapkan INR6 per liter. Pajak ini ditinjau secara berkala setiap dua minggu dan dapat berubah tergantung pada harga minyak mentah.
Sementara itu, pada September 2022, Uni Eropa juga menyetujui kebijakan windfall tax terhadap perusahaan energi. Wakil Presiden Komisi Eropa Frans Timmermans menyebutkan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk mendorong masyarakat beralih ke energi terbarukan.
“Era bahan bakar fosil murah sudah berakhir. Dan semakin cepat kita beralih ke energi terbarukan yang murah, bersih, dan buatan sendiri, semakin cepat kita kebal terhadap pemerasan energi Rusia,” ujarnya. (rig)