JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (24/9), kabar datang dari Ditjen Pajak yang memprediksi penerimaan pajak penghasilan (PPh) impor hingga akhir tahun masih bisa tumbuh. Otoritas pajak menilai kenaikan tarif yang terjadi beberapa waktu lalu tidak banyak berpengaruh.
Kabar selanjutnya datang dari Kementerian Keuangan yang tengah mengkaji dan berencana memangkas tarif terkait PPh final bunga obligasi. Kajian ini tentu akan memberi dampak pada permintaan imbal hasil dalam lelang obligasi negara.
Selain itu, kabar juga datang dari Kemenkeu yang menilai rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per Agustus 2018 mencapai 30,31%. Kemenkeu mengklaim pelebaran rasio utang itu dipicu oleh dampak depresiasi rupiah.
Berikut ringkasannya:
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan otoritas pajak akan mengantisipasi timbulnya efek negatif ke anggaran terutama untuk jangka panjang, akibat dari peningkatan tarif PPh impor. Berdasarkan prediksinya, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 22 ini bisa mencapai 25% dibanding sepanjang tahun 2017.
Direktur Pinjaman dan Hibah Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Scenaider Siahaan mengatakan arah kebijakan ini bisa jadi membuat PPh bunga obligasi pemerintah menjadi 0% sesuai dengan kajian tahun 2016. Kabarnya, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai macam praktik pemajakan dari bunga obligasi di berbagai negara.Â
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah outstanding utang yang mencapai 30,31% merupakan dampak pelemahan rupiah. Meski begitu, kabarnya dia akan tetap menjaga di sekitar angka tersebut jika ada dinamika nilai tukar yang mengubah nilai nominal, terutama utang luar negeri.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan transfer daerah dan dana desa dapat dicairkan jika pemerintah daerah rutin melaporkan realisasi anggaran berbasis kinerja. Tercatat hingga akhir Agustus 2018, menurutnya masih ada 43 daerah yang belum mengirim laporan informasi keuangan dan 14 daerah belum mengirim laporan hasil belanja. (Amu)