Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan Google dan Facebook untuk memantau kegiatan usaha kecil dan menengah di media sosial. Topik ini menjadi bahasan beberapa media sosial pada hari ini, Selasa (5/3/2019).
Langkah kerja sama ini dilakukan sebagai respons kekhawatiran pelaku usaha tidak adanya level playing field dalam konteks transaksi e-commerce antara platform marketplace dan media sosial (medsos). Kerja sama dengan raksasa digital ini sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengawasan.
“Yang medsos seperti Google dan Facebook, nanti kami akan berkolaborasi dengan yang ada di Indonesia untuk membina para pedagang yang ada di situ,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
Dia mengakui pengawasan pajak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di platform marketplace dan medsos memang berbeda. Pengawasan di platform marketplace lebih mudah karena tinggal meminta data dari penyedia platform. Sementara, pengawasan di medsos lebih menyasar setiap akun.
Selain itu, beberapa media nasional juga membahas langkah DJP yang memberikan imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) kepada wajib pajak (WP). Imbauan itu dilakukan melalui surat elektronik (surel/email). Menurut DJP, pelaporan SPT WP orang pribadi nyaman dilakukan sebelum 16 Maret 2019.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Hestu Yoga Saksama masih belum bisa menjelaskan rincian bentuk kerja sama yang akan dilakukan DJP dengan Google dan Facebook untuk membina dan mengawasi e-commerce melalui medsos. Dia akan memastikan ketersediaan data yang ada di Indonesia.
“Karena belum tentu datanya ada di sini, tetapi kita akan berkolaborasi dengan mereka untuk membina kepada para yang usaha berdagang di medsos itu juga,” ujarnya.
Hestu mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 tetap akan berlaku mulai 1 April 2019. Saat ini, otoritas sedang memfinalisasi peraturan teknis setingkat Perdirjen. Dia mengatakan akan ada satu kali pertemuan dengan AsosiasiE-Commerce Indonesia (idEA).
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan imbauan DJP kepada WP melalui surel merupakan langkah yang wajar. Menurutnya, upaya ini akan berpotensi meningkatkan kepatuhan WP dan mendorong penggunaan e-Filing.
“Modal ini akan mendorong kepatuhan wajib pajak yang menyampaikan SPT,” tutur Darussalam.
Kontribusi setoran WP badan menunjukkan peningkatan dalam lima tahun terakhir. Namun, kepatuhan formal kelompok ini masih di bawah 60%. DJP mengatakan rendahnya kepatuhan penyampaian SPT lebih dikarenakan banyaknya jumlah badan selain PT.
“Salah satu komposisi di dalamnya yang cukup besar adalah CV dan Yayasan. Kalau WP PT sebenarnya lebih baik [kepatuhan formalnya],” ujar Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.
Yon Arsal mengatakan otoritas akan segera melakukan perbaikan data dengan penelitian dan penetapan nonefektif bagi CV yang sudah tidak aktif. Pasalnya, sebagian CV dibentuk untuk mengerjakan proyek. Ketika proyek selesai, CV-nya tidak ditutup. Hal ini membuat CV tersebut masih tercatat secara administratif. (kaw)