BEKASI, DDTCNews –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bersama Kantor Pos Indonesia Jabar-Banten menggelar ‘Sosialisasi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak serta Bea Meterai’ kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Acara itu digelar di Kanwil DJP Jabar II, Kota Bekasi, Kamis (24/10/2019). Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang P2Humas DJP Jabar II Dwi Amiarsih, Kepala KPP Cirebon 1 Setiadi, Kepala KPP Cirebon 2 Erwin Priyambodo, dan Kepala Kantor Pos Cirebon Tarman.
Sosialisasi itu dilakukan karena usaha perhotelan makin menjamur di Jabar, tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan penerimaan pajak khususnya bea meterai. Hal tersebut karena banyak hotel belum membubuhkan meterai pada bukti pembayaran yang diberikan ke tamu hotel.
“Saya berpesan agar keikutsertaan warga dalam peningkatan penerimaan pajak terus bertambah. Karena pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang berdampak pada sektor pariwisata dan usaha perhotelan,” ungkap Kepala KPP Pratama Cirebon 1 Setiadi dalam acara tersebut.
Ia juga berharap agar para wajib pajak perhotelan dapat mewaspadai adanya penggunaan meterai palsu yang saat ini banyak beredar di masyarakat. Peredaran tersebut biasanya dilakukan secara online maupun penjualan materai secara langsung.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pos Cirebon Tarman seperti dilansir pajak.go.id, menjelaskan wajib pajak dapat dengan mudah membedakan dan mengidentifikasi meterai palsu dan meterai asli dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan digoyang.
Apabila meterai tersebut digoyang goyang, maka lambang hologram segi 8 kanan bawah akan berubah warna dari hijau menjadi biru untuk meterai Rp3.000 dan untuk materai Rp6.000 akan berubah warna dari magenta ke hijau.
Selama ini, katanya, PT Pos Indonesia (Persero) secara aktif turut serta dalam menekan peredaran meterai palsu yang ada di Indonesia dengan terus memberikan informasi dan mengadakan sosialisasi terkait dengan meterai kepada masyarakat.
Harapannya setelah adanya sosialisasi terkait bea meterai ini, wajib pajak khususnya perhotelan dapat mengetahui perbedaan meterai asli dan palsu dan tidak lupa untuk menggunakan meterai dalam setiap transaksi maupun dokumen tertentu yang dipersyaratkan.
Saat ini, RUU Bea Meterai sendiri sudah berada di parlemen. Namun, pembahasan RUU ini berhenti karena pergantian anggota parlemen hasil Pemilu 2019, dan perubahan prioritas pemerintah untuk mendahulukan RUU Omnibus Law tentang investasi dan perpajakan. (MG-avo/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.