LAYANAN PAJAK

Layanan Konsultasi Online SPT PPh Badan Masih Ada Hari Ini dan Besok

Dian Kurniati
Sabtu, 29 April 2023 | 07.30 WIB
Layanan Konsultasi Online SPT PPh Badan Masih Ada Hari Ini dan Besok

Ilustrasi. Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (31/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih menyediakan layanan konsultasi SPT Tahunan bagi wajib pajak badan walaupun batas penyampaiannya jatuh pada hari libur, yakni Minggu (30/4/2023) besok.

DJP menyatakan wajib pajak masih dapat mengakses layanan konsultasi SPT Tahunan PPh badan pada akhir pekan ini melalui layanan live chat Kring Pajak. Menurut DJP, layanan live chat pada Sabtu-Minggu, 29-30 April 2023, tetap beroperasi secara normal.

"#KawanPajak, layanan live chat Kring Pajak tetap beroperasi pada 29 dan 30 April 2023 pada pukul 08.00 - 16.00 WIB," kata DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Sabtu (29/4/2023).

DJP mengatakan live chat pajak tetap beroperasi untuk meningkatkan kualitas layanan saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan. Wajib pajak pun dapat memanfaatkan fitur tersebut melalui situs http://pajak.go.id.

Wajib pajak biasanya menghubungi Kring Pajak karena membutuhkan konsultasi atau mengalami kesulitan dalam penyampaian SPT Tahunan. Apalagi, penyampaian SPT Tahunan PPh badan memang membutuhkan lebih banyak lampiran ketimbang SPT Tahunan PPh orang pribadi.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa 3 hari.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan badan secara manual atau online. Saat ini, DJP telah menyediakan saluran penyampaian SPT Tahunan secara tahunan seperti e-form untuk memudahkan wajib pajak badan melaksanakan kewajibannya, termasuk saat hari libur.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

"Manfaatkan saluran tersebut untuk mendapatkan informasi seputar pelaporan SPT Tahunan PPh badan melalui laman http://pajak.go.id," bunyi cuitan DJP.

Selain live chat pajak, DJP sebelumnya juga mengumumkan layanan konsultasi melalui saluran komunikasi nontatap muka juga dapat diperoleh dari masing-masing unit kerja secara terbatas. Kontak KPP dan KP2KP yang dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.