PERDAGANGAN KARBON

Jokowi Perintahkan Skema Perdagangan Karbon Terintegrasi Lewat Bursa

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Mei 2023 | 14.43 WIB
Jokowi Perintahkan Skema Perdagangan Karbon Terintegrasi Lewat Bursa

Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang perdagangan karbon di Istana Merdeka. (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan perdagangan karbon di Indonesia akan diintegrasikan lewat bursa karbon. Nantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengatur mekanismenya. 

Mengutip pernyataan Presiden Jokowi, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi karbon yang luar biasa, tetapi sampai saat ini belum memiliki mekanisme pasarnya. Untuk itu, pemerintah melalui OJK akan mengatur mekanismenya.

"Tadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi dan harus semuanya lewat mekanisme tata kelola perdagangan di dalam bursa karbon di Indonesia, yaitu lewat OJK. Nanti OJK yang akan mengatur," tutur Bahlil usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Rabu (3/5/2023). 

Selain itu, dalam rapat tersebut pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Menurut Bahlil, saat ini konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.

"Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian, ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita," jelasnya.

Lebih jauh, Bahlil menuturkan bahwa nantinya proses registrasi akan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Setelah melakukkan registrasi, perusahaan bisa melakukan perdagangan karbon.

"Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan di bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa," imbuhnya. Baca juga 'Perdagangan Karbon Resmi Berlaku, 42 Perusahaan Bisa Jual Beli Emisi'.

Selanjutnya, dalam rapat tersebut pemerintah juga menyepakati bahwa komoditas karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon yang lain di luar negeri. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.

"Jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasil karbon, tidak punya tempat CO2, tapi dia membuka bursa karbon itu, kita tidak ingin. Barang, aset milik negara harus dikelola maksimal oleh negara dan harus pendapatan untuk negara," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.