Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 155/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP dengan menerbitkan PMK 58/2023.
Melalui PMK 58/2023, pemerintah mengatur tentang automatic blocking system yang rencananya akan digunakan untuk meningkatkan upaya penagihan atas piutang PNBP lewat pemblokiran layanan.
"Automatic blocking system ... digunakan untuk memblokir layanan tertentu dan/atau pembukaan blokir atas layanan tertentu," bunyi Pasal 184E ayat (4) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, dikutip pada Minggu (4/6/2023).
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 182 PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, pengelola PNBP dapat menghentikan pelayanan bila wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, kewajiban pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP. Penghentian layanan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil pengawasan.
Selain menghentikan layanan, pengelola PNBP dapat meminta kepada Ditjen Anggaran (DJA) untuk menghentikan akses layanan kode billing. Permintaan untuk menghentikan akses layanan kode billing tersebut diajukan kepada DJA lewat automatic blocking system.
Bila wajib bayar sudah memenuhi kewajibannya, pengelola PNBP dapat melakukan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing. Pembukaan juga dilakukan melalui automatic blocking system.
"Pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing ... harus dilaksanakan paling lambat 24 jam setelah surat permintaan diterima," bunyi Pasal 184C ayat (1) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.
Ke depan, automatic blocking system juga akan digunakan untuk menyelesaikan piutang negara lainnya selain piutang PNBP.
Penyelesaian piutang selain PNBP menggunakan automatic blocking system tersebut diajukan berdasarkan usulan unit eselon I di Kemenkeu kepada DJP. (sap)