Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menggeledah rumah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial ASS.
Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Banten menjelaskan penggeledahan kediaman tersangka ASS tersebut dilakukan untuk mendapatkan barang bukti yang memiliki relevansi dengan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka.
"Penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidik perkara tindak pidana perpajakan sehingga masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut UU sesuai dengan kepentingan untuk itu," sebut Kanwil DJP Banten, dikutip pada Kamis (31/10/2024).
ASS ditetapkan tersangka karena ditengarai telah menerbitkan dan melaporkan faktur pajak fiktif melalui PT ARP. Faktur pajak fiktif tersebut dijual oleh tersangka ASS kepada PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR untuk digunakan sebagai kredit pajak.
Selain itu tersangka ASS juga tidak menyetorkan PPN atas sebagian penjualan PT ARP pada tahun pajak 2020 dan 2021.
"Tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka ASS melalui PT ARP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,62 miliar," tulis Kanwil DJP Banten.
Akibat perbuatannya, tersangka ASS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Keberhasilan ini juga menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum perpajakan di Bante—yang akan memberikan peringatan bagi pelaku lainnya—dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)