Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana mengoptimalkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengefisiensikan administrasi perpajakan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan teknologi AI mulai dipakai untuk kegiatan analitik. Ke depannya, peran AI juga dapat terus ditingkatkan untuk memperkuat sistem pajak.
"Penerapan artificial intelligence dalam sistem perpajakan akan membawa banyak manfaat dan meningkatkan efisiensi proses administrasi," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Iwan mengatakan transformasi atau pembaruan sistem pajak akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini perlu dilakukan agar peran teknologi digital makin optimal dalam mengembangkan sistem pajak di Indonesia.
Untuk itu, DJP mulai membangun teknologi AI guna mendukung sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, teknologi AI di masa depan pun akan diadopsi dalam sistem administrasi perpajakan secara bertahap.
Saat ini, teknologi AI sebetulnya sudah digunakan untuk beberapa kegiatan di DJP. Pada penerapan business intelligence untuk mendukung compliance risk management (CRM), salah satu bagiannya ialah predictive analytics. Analitik ini memakai teknologi machine learning, algoritma, dan AI.
DJP juga sedang melaksanakan prototyping harmonisasi peraturan perpajakan menggunakan AI. Lalu, otoritas pajak bakal menggali potensi pajak dengan menggunakan 3 teknologi antara lain crawling, computer vision, dan graph data analytic.
"Ini semua sudah mulai ada, sudah mulai dikaji, tetapi memang belum termasuk lingkup pada saat coretax," ujar Iwan. (rig)