Tampilan depan dokumen Keppres 16/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) 16/2023 yang mengatur tentang cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2023 ini.Â
Dikutip dari Sekretariat Kabinet, Keppres ini diterbitkan guna menunjang keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah.Â
"Juga memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi," tulis Setkab dalam keterangan pers, Kamis (22/6/2023).Â
Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juni tersebut.
Dengan begitu, masih ada 2 momen cuti bersama yang tersisa sepanjang tahun ini, yakni libur Hari Raya Iduladha pada pekan depan dan libur Hari Raya Natal pada akhir tahun.
Sebelumnya, Jokowi sempat mengungkapkan alasan di balik penambahan periode cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada pekan depan.
Menurutnya, periode libur yang lebih panjang bisa mendorong mobilitas warga dan aktivitas ekonomi. Pekerja yang melakukan aktivitas berlibur ke daerah juga bisa menciptakan perputaran uang di daerah.
"Pertama, harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi, utamanya di daerah agar lebih baik. Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan," kata Jokowi. (sap)