RASIO PAJAK

Ekonomi RI Didominasi UMKM, Peningkatan Rasio Pajak Masih Menantang

Muhamad Wildan
Kamis, 27 Juli 2023 | 09.30 WIB
Ekonomi RI Didominasi UMKM, Peningkatan Rasio Pajak Masih Menantang

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpandangan upaya Indonesia untuk meningkatkan rasio pajak harus turut mempertimbangkan implikasinya terhadap usaha mikro dan kecil.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan setidaknya sebesar 50% dari PDB Indonesia merupakan kontribusi dari usaha mikro dan kecil. Besarnya peran usaha mikro dan kecil dalam struktur ekonomi Indonesia perlu dipertimbangkan sebelum menentukan kebijakan pajak.

"Setengah dari PDB yang mau menjadi basis pajak kita itu usaha kecil dan mikro yang pertanyaannya adalah mau dipajaki atau tidak? Kalau usaha mikro itu [omzetnya] Rp300 juta per tahun, berarti kan Rp1 juta per hari. Apa iya akan kita pajaki dengan cara yang sama atau tidak?" ujar Yon, Rabu (26/7/2023).

Selama ini, usaha mikro dan kecil dengan omzet hingga Rp4,8 miliar telah diberikan perlakuan khusus dengan pemberlakuan skema PPh final sebesar 0,5% selama 3 tahun pajak hingga 7 tahun pajak.

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan fasilitas pembebasan pajak atas omzet senilai Rp500 juta khusus bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh final untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

"Tentunya ada bagian yang hilang karena pajaknya tidak kita kumpulkan. Tetapi tidak masalah, pajaknya hilang tetapi ekonominya akan tumbuh. Ini adalah bagian dari tax expenditure," ujar Yon.

Melalui reformasi pajak, rasio pajak Indonesia diharapkan bisa naik ke level 15% dari PDB.

Untuk diketahui, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) baru-baru ini mengungkapkan rasio pajak Indonesia masih lebih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik.

Pada 2021, rasio pajak Indonesia tercatat hanya sebesar 10,9%, lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan yang sebesar 19,8%. Rasio pajak Indonesia pada tahun tersebut tercatat hanya lebih unggul bila dibandingkan dengan Bhutan (10,7%), Pakistan (10,3%), dan Laos (9,7%). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.