KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Hasil Penyidikan, Kanwil DJP Ini Tetapkan Tersangka Pidana Pajak Baru

Redaksi DDTCNews
Rabu, 02 Juli 2025 | 10.30 WIB
Hasil Penyidikan, Kanwil DJP Ini Tetapkan Tersangka Pidana Pajak Baru

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan RYA selaku pihak yang diduga telah membantu tindak pidana perpajakan pada 28 Mei 2025. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sebelumnya.

Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP DIY Dwi Hariyadi mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap wajib pajak CV GSI yaitu wajib pajak yang bergerak di bidang jasa penyelenggara event khusus.

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah CV GSI memungut PPN dari konsumennya pada saat penjualan, tetapi PPN yang telah dipungut dari konsumen itu tidak disetorkan dan dilaporkan kepada negara,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (2/7/2025).

Sebelumnya, JBO telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2024 atas dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui CV GSI yang diduga dibantu oleh RYA dan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp774 juta.

Atas tindakan tersebut, RYA terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Berdasarkan UU KUP, hukuman tersebut juga berlaku untuk orang yang sengaja:

  1. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  2. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP;
  3. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  4. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
  5. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP;
  6. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
  7. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
  8. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP; atau
  9. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,

Pidana tersebut dapat ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.