Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan RYA selaku pihak yang diduga telah membantu tindak pidana perpajakan pada 28 Mei 2025. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sebelumnya.
Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP DIY Dwi Hariyadi mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap wajib pajak CV GSI yaitu wajib pajak yang bergerak di bidang jasa penyelenggara event khusus.
“Dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah CV GSI memungut PPN dari konsumennya pada saat penjualan, tetapi PPN yang telah dipungut dari konsumen itu tidak disetorkan dan dilaporkan kepada negara,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, JBO telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2024 atas dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui CV GSI yang diduga dibantu oleh RYA dan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp774 juta.
Atas tindakan tersebut, RYA terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Berdasarkan UU KUP, hukuman tersebut juga berlaku untuk orang yang sengaja:
Pidana tersebut dapat ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. (rig)