Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak dalam merespons pertanyaan warganet yang mengaku sebagai wajib pajak badan. Berdasarkan PMK 141/2015, pembelian material bukan merupakan jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23.
“Pembayaran material tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian/pengadaan barang atau material,” cuit Kring Pajak di media sosial, Senin (14/8/2023).
Selain pembelian barang atau material, terdapat jenis pembayaran lainnya yang tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23.
Pertama, pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.
Bukti yang perlu disediakan ialah kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, honorarium, tunjangan, upah, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.
Kedua, pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa. Bukti yang perlu disediakan ialah faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.
Ketiga, pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.
Bukti yang perlu disediakan ialah faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.
Merujuk Pasal 1 ayat (5) PMK 141/2015, apabila tidak terdapat bukti maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. (rig)