Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat lebih dari 50% belanja perpajakan pada 2022 diberikan dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2024, belanja perpajakan pada tahun lalu senilai Rp162,4 triliun dari total Rp323,5 triliun berbentuk pengecualian pajak atas barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.
"Mayoritas kebijakan belanja perpajakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diberikan dalam bentuk pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip Senin (21/8/2023).
Tingginya belanja perpajakan yang timbul akibat pengecualian pajak atas BKP/JKP tercermin pada nilai belanja PPN dan PPnBM tahun 2022.
Dari total belanja PPN senilai Rp192,8 triliun, sebesar 20% di antaranya adalah untuk fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, senilai Rp69,68 triliun atau 21,5% dari total belanja pajak diberikan untuk mendukung pengembangan UMKM.
"Insentif tersebut diberikan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil yang dapat mendorong usaha kecil semakin berkembang," tulis pemerintah.
Dari total belanja PPh senilai Rp113,9 triliun pada 2022, sebesar 13,9% di antaranya dimanfaatkan oleh UMKM dalam bentuk pemanfaatan PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet sebagaimana diatur dalam PP 55/2022. (sap)