Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas transaksi pada platform digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pengawasan tidak hanya pada aktivitas transaksi melalui marketplace, tetapi juga media sosial. Terlebih, selama ini banyak aktivitas jual-beli yang dilakukan melalui media sosial.
“DJP senantiasa melakukan pengawasan aktivitas transaksi pada digital platform. Pengawasan perdagangan melalui marketplace atau media sosial sebagaimana juga dilakukan pengawasan kepada wajib pajak lainnya,” ujar Dwi Astuti.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, pemerintah menutup layanan transaksi sebuah media sosial karena melayani aktivitas jual-beli seperti marketplace. Melalui Permendag 31/2023, pemerintah menegaskan larangan menjadikan media sosial untuk transaksi jual-beli.
Selain pengawasan pajak, ada pula bahasan terkait dengan investasi harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kemudian, ada pula ulasan tentang percepatan implementasi aturan baru terkait dengan impor-ekspor barang kiriman.
Tahun ini, wajib pajak dalam ekosistem ekonomi digital menjadi salah satu prioritas pengawasan yang dilakukan DJP. Prioritas pengawasan itu juga berlaku untuk wajib pajak high wealth individual (HWI) serta wajib pajak grup.
“Kebijakan teknis pajak tahun 2023 akan disusun dengan tetap menjaga efektivitas reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi fiskal, dan konsolidasi fiskal,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2023. Simak infografis ‘8 Kebijakan Teknis Pajak 2023’. (DDTCNews)
Pemerintah akan mempercepat implementasi PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman—pengganti PMK 199/2019—mulai 17 Oktober 2023. Jika merujuk pada ketentuan, pemberlakuan baru dimulai pada 17 November 2023.
"Karena ada arahan Bapak Presiden dan kebijakan ini dinilai sangat penting maka diputuskan untuk dimajukan pemberlakuannya menjadi 17 Oktober 2023," katanya. Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 76 PMK 96/2023, beleid tersebut mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 18 September 2023. Hingga saat ini, belum ada revisi atas PMK tersebut. (DDTCNews)
Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan kemitraan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan otoritas selama ini hanya bersifat opsional. Dengan PMK 96/2023, kemitraan kini menjadi wajib atau mandatory.
“Ini harapannya kita bisa dapat meningkat integritas data, akurasi penetapan, dan untuk mempercepat pelayanan,” katanya.
Sejalan dengan maraknya transaksi melalui PPMSE, lanjut Fadjar, impor barang kiriman juga ikut mengalami peningkatan. Menurutnya, kemitraan PPMSE dan DJBC akan membuat pelayanan impor barang kiriman lebih akurat dan cepat. (DDTCNews)
DJP mencatat nilai investasi oleh peserta PPS dalam instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp10,32 triliun. Investasi atas harta bersih PPS dilakukan oleh wajib pajak peserta PPS yang telah berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri sesuai dengan PMK 196/2021.
"Sampai dengan tanggal 30 September 2023 realisasi nilai investasi SBN adalah sejumlah 10,32 triliun dengan rincian, SBN rupiah senilai Rp8,64 triliun dan SBN dolar AS senilai U$111,64 juta (ekuivalen Rp1,68 triliun)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian Keuangan mempersiapkan tata cara pemanfaatan insentif supertax deduction di IKN dalam rangka mempercepat pengembangan smart village di IKN.
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan supertax deduction menjadi salah satu upaya mengakselerasi investasi non-APBN di IKN. Fasilitas tersebut akan diberikan kepada perusahaan yang ingin berkontribusi di bidang pembangunan kawasan pendidikan.
"Pemerintah ingin mengembangkan IKN sebagai pusat inovasi dengan memanfaatkan berbagai fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha," katanya. (DDTCNews)
PMK terkait dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku saat ini adalah PMK 17/2013. Namun, PMK ini telah 2 kali mengalami perubahan, yakni dengan PMK 184/2015 dan PMK 18/2021. Dengan demikian, PMK tata cara pemeriksaan yang berlaku sekarang adalah PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Simak ‘Ini PMK Tata Cara Pemeriksaan terkait Pajak yang Berlaku Sekarang’. (DDTCNews) (kaw)