Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Beleid itu turut mengatur pemberlakuan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce sebagai importir.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan PPMSE dalam negeri akan diperlakukan sebagai importir apabila transaksinya dilakukan melalui marketplace dalam negeri. Sementara pada PPMS di luar negeri, maka harus ada perwakilan di Indonesia yang bertindak sebagai importir.
"PPMSE akan berlaku sebagai importir sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan. Jadi PPMSE juga punya kewajiban sebagaimana diatur di dalam UU kepabeanan," katanya dalam sosialisasi PMK 96/2023, dikutip pada Kamis (12/10/2023).
Menurutnya, pengaturan PPMSE sebagai importir secara hukum akan lebih mudah dilakukan. Dengan pengaturan sebagai importir ini, ada 5 konsekuensi yang harus dilaksanakan PPMSE.
Pertama, PPMSEÂ sebagai subjek dalam ketentuan kepabeanan yang meliputi menyampaikan pemberitahuan pabean; bertanggung jawab atas kebenaran pemberitahuan; sebagai wajib bayar bea masuk, termasuk jika ada penetapan kembali; serta sebagai auditee.
Kedua, PPMSE sebagai subjek pemenuhan lartas, tidak seperti selama ini yang hanya berjualan. Dalam hal ini, PPMSE harus lebih memperhatikan ketentuan lartas yang berlaku seperti telepon seluler yang hanya boleh 2 unit, serta barang tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya 5 unit.
"Inilah tanggung jawab marketplace. Apabila tidak dipenuhi, maka sisanya tadi terkena lartas tidak bisa diselesaikan," ujarnya.
Ketiga, PPMSE sebagai entitas akan bertanggungjawab atas impor barang kiriman, mengingat ada sekitar 61 juta barang kiriman setiap tahun sehingga sulit mencari pihak yang bertanggung jawab.
Keempat, ada kejelasan penanggung jawab atas pelanggaran ketentuan kepabeanan karena sebagian barang kiriman sering tidak dilengkapi data dengan lengkap dan benar. Kelima, PPMSE wajib menyelenggarakan pembukuan karena berupa badan usaha sehingga auditable. (sap)