Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan ada 6 subyek importir barang pindahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025.
Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan pembebasan bea masuk diberikan kepada 6 importir dengan syarat barang pindahan yang masuk ke Indonesia merupakan barang keperluan rumah tangga dalam jumlah yang wajar.
"Barang impor diperlakukan sebagai barang pindahan yang dibawa [atau] dikirim oleh orang yang pindah [ke Indonesia]. Fasilitas fiskal yang diberikan untuk barang pindahan adalah pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Kamis (3/7/2025).
Chotibul kemudian memperinci 6 subyek importir yang diatur dalam PMK 25/2025. Pertama, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), dan anggota TNI/Polri dengan jangka waktu di luar negeri minimal 12 bulan.
Orang dengan jabatan di atas yang menetap selama 12 bulan dibuktikan dengan surat keterangan (SK) pindah perwakilan dilampiri dengan surat keputusan penempatan dan surat keputusan tugas belajar.
Dia menjelaskan pemenuhan ketentuan waktu minimal 12 bulan dikecualikan jika terdapat penugasan lain di dalam negeri dari pemerintah atau negara.
Contoh, diplomat atau tentara yang tiba-tiba mendapatkan tugas lain sehingga tinggal di luar negeri kurang dari setahun, maka impor barang pindahan yang dibawa ke Indonesia tetap mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
"Belum 12 bulan sudah dipanggil pulang ke dalam negeri, ini kita beri perlakuan sebagai barang pindahan. Buktinya harus ada dari perwakilan negara di sana, harus minta surat keterangan," tegas Chotibul.
Kedua, warga negara Indonesia (WNI) yang belajar di luar negeri. Jangka waktu tinggal di luar negeri minimal 12 bulan, dan dibuktikan dengan SK pindah perwakilan dilampiri dengan dokumen selesai belajar atau dokumen bukti belajar lain.
Ketiga, WNI yang bekerja di luar negeri. Importir mendapat pembebasan bea masuk dengan syarat tinggal di luar negeri minimal 12 bulan, dan dibuktikan dengan SK pindah perwakilan dilampiri dengan kontrak kerja atau dokumen bukti kerja lain.
Keempat, WNI yang tinggal di luar negeri dan akan tinggal di Indonesia. Importir ini akan mendapatkan fasilitas dengan syarat minimal tinggal di luar negeri 12 bulan, dan dibuktikan dengan SK pindah perwakilan dilampiri dengan dokumen.
"Ini tambahan [subyek] baru lagi. Misalnya orang Indonesia yang menikah dengan warga negara asing, kemudian tinggal ikut suami atau istrinya di luar negeri, lalu setelah sekian tahun ingin pindah atau tinggal di Indonesia," terang Chotibul.
Kelima, warga negara asing (WNA) yang akan bekerja di Indonesia. Fasilitas fiskal berlaku untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia minimal 12 bulan, dan itu dibuktikan dengan 2 dokumen, yaitu visa bekerja dan izin tinggal terbatas dan pengesahan kerja WNA.
Keenam, WNA yang akan belajar di Indonesia. Fasilitas juga berlaku untuk orang yang minimal tinggal 12 bulan, dan dibuktikan dengan 2 dokumen, yaitu bisa belajar serta izin tinggal terbatas dan izin belajar dari kementerian atau letter of acceptance (LOA) lembaga pendidikan. (dik)