Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan 3 saluran untuk wajib pajak badan yang lupa electronic filing identification number (EFIN).
Ketiga saluran tersebut meliputi telepon Kring Pajak 1500200, live chat pajak pada laman pajak.go.id, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. Hal ini sebagaimana diungkap DJP melalui media sosial X @DitjenPajakRI.
“Saluran layanan lupa EFIN yang dapat diakses oleh wajib pajak badan adalah telepon 1500200, live chat www.pajak.go.id, datang ke KPP/KP2KP terdaftar,” jelas DJP, dikutip pada Rabu (17/4/2024).
Adapun layanan lupa EFIN melalui telepon dan live chat tersedia pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara itu, layanan lupa EFIN pada KPP/KP2KP terdaftar tersedia pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.
Layanan lupa EFIN ini ditujukan bagi wajib pajak badan yang sudah melakukan aktivasi EFIN. Sementara itu, bagi wajib pajak badan yang belum pernah mengaktivasi atau mengurus EFIN sebelumnya maka perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
Adapun permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP badan. Permohonan aktivasi EFIN tersebut dilakukan melalui formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh melalui laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
Pengurus wajib pajak badan perlu mengisi dan menandatangani formulir tersebut. Kemudian, pengurus harus menyampaikan Formulir Permohonan EFIN itu dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor seluruh dengan kewenangannya.
Selain menyerahkan formulir, pengurus juga harus memperlihatkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi sejumlah dokumen. Pertama, identitas diri berupa KTP (bagi pengurus yang merupakan warga negara Indonesia) atau paspor (bagi pengurus yang merupakan warga negara asing/WNA).
Kedua, kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar (SKT) atas nama pengurus yang bersangkutan. Namun, dalam hal pengurus merupakan WNA dan tidak terdaftar sebagai wajib pajak maka tidak perlu menyampaikan Kartu NPWP dan SKT atas nama pengurus.
Ketiga, kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan. Keempat, surat keterangan dari pimpinan tertinggi wajib pajak badan.
Surat keterangan dari pimpinan perlu dilampirkan apabila pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan. Namun, pengurus yang dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam wajib pajak badan.
Kelima, surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN. Surat kuasa ini perlu dilampirkan dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus. Selain surat kuasa, penerima kuasa juga harus memperlihatkan KTP asli serta menyerahkan fotokopinya.
Terakhir, pengurus juga perlu menyampaikan alamat email aktif (bukan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Adapun khusus wajib pajak cabang, pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan guna menyampaikan formulir permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang. Simak Syarat Permohonan Aktivasi EFIN untuk WP Orang Pribadi dan Badan. (sap)