LITERATUR PAJAK

Pajak Dividen, Pelajari Panduannya Sesuai Peraturan Terbaru di Sini

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Juni 2024 | 12.15 WIB
Pajak Dividen, Pelajari Panduannya Sesuai Peraturan Terbaru di Sini

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan dividen atas imbalan investasi saham, sebagai bentuk tambahan kemampuan ekonomis, menjadi salah satu jenis penghasilan yang patut diperhatikan aspek perpajakannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Dividen merupakan sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan.

Melalui UU Cipta Kerja yang diundangkan pada 2020, dividen merupakan salah satu penghasilan yang ketentuannya mengalami pembaruan. Ketentuan perubahan atas pemajakan dividen diatur dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut dipertahankan hingga perubahan UU Pajak Penghasilan yang terakhir kali, yakni melalui UU 6/2023.

Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d. UU 6/2023 memperjelas apa saja yang termasuk dalam pengertian dividen, seperti pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor, pemberian saham bonus, pembagian laba dalam bentuk saham, dan lainnya.

Selain itu, dividen terselubung juga dikenal di dalam sistem pajak Indonesia. Misal, apabila dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran maka selisih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar diperlakukan sebagai dividen.

Dividen merupakan objek PPh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi (WPOP) dalam negeri dikenakan PPh bersifat final dengan tarif pajak sebesar 10% atas total jumlah bruto dividen yang diterima.

Dividen yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak badan dalam negeri merupakan penghasilan kena pajak dengan tarif umum sebesar 22%.

Sementara itu, dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri dikenai pajak final seperti diatur dalam Pasal 26 UU PPh dengan tarif pajak sebesar 20%.

Namun, dividen menjadi salah satu jenis penghasilan yang dapat tidak dikenakan PPh. Pengecualian ini berlaku untuk dividen dari dalam dan luar negeri yang memenuhi kriteria dan tata cara yang diatur dalam PMK 18/2021 dan hanya berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat membaca panduan pajak berjudul Dividen di Perpajakan DDTC. Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa topik yang dibahas. Berikut perinciannya:

  • Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Definisi
  • Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Dividen
  • Dividen Tidak Kena PPh
  • Kriteria, Tata Cara, dan Jangka Waktu Tertentu untuk Investasi
  • Kewajiban Penyampaian Realisasi Investasi
  • Contoh Kasus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.