Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Transformasi digital yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) melalui coretax administration system akan berdampak pada automasi sejumlah proses bisnis.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya coretax administration system (CTAS), urusan administrasi lebih banyak menggunakan mesin dibandingkan pegawai DJP.
“Intinya adalah more machine, less people. Jadi, kegiatan administrasinya akan more machine,” katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Rabu (5/6/2024).
Iwan mengatakan dengan skema tersebut, bukan berarti pegawai DJP akan berkurang. Lebih banyak automasi dalam proses bisnis administratif pada gilirannya menuntut peningkatan kompetensi pegawai DJP.
“Kegiatan yang sudah recurring akan di-handle mesin, tapi people-nya akan naik levelnya menjadi orang-orang yang punya kompetensi. Orang-orang yang justru men-training mesin. Berarti orangnya harus lebih pintar dari mesin,” katanya.
Peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di DJP, sambungnya, menjadi tantangan tersendiri. Setiap pegawai, lanjut Iwan, harus terus meningkatkan kapasitas dan kemampuannya agar tidak tersisih oleh mesin.
Seperti diketahui, setidaknya ada 21 proses bisnis yang berubah dengan adanya implementasi CTAS ke depan. Proses bisnis yang dimaksud antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, serta taxpayer account management (TAM).
Kemudian, layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM), document management system (DMS), serta business intelligence (BI).
Kemudian, ada compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system.
Adapun sebanyak 6 proses bisnis yang berubah dengan implementasi CTAS akan terkait langsung dengan wajib pajak. Simak ‘Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak’. (kaw)