Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang belum melakukan kegiatan komersial dibolehkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 44/2022, pengusaha yang sejak semula bermaksud untuk melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h UU PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
“Selama memenuhi Pasal 2 PP 44/2022, pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (25/7/2024).
Berdasarkan ayat penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP 44/2022, pengukuhan sebagai PKP mempunyai akibat hukum yang luas antara lain terkait dengan pembuatan faktur pajak, penerapan tarif 0%, pengkreditan pajak masukan, dan pengembalian kelebihan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.
Agar pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM terlaksana secara efektif, sudah sewajarnya pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.
PKP juga berhak melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan BKP/JKP dan meminta restitusi jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
Di sisi lain, dirjen pajak juga dapat mengukuhkan PKP secara jabatan apabila PKP tak melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan usahanya pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan menjadi PKP. (rig)