Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melaksanakan kebijakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 sebagai kegiatan yang dilaksanakan secara rutin.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dinamisasi menjadi bagian dari upaya DJP dalam optimalisasi penerimaan pajak. Menurutnya, dinamisasi dapat dilaksanakan oleh wajib pajak yang memperoleh manfaat dari pertumbuhan kegiatan ekonomi.
"Kalau wajib pajak mendapatkan manfaatkan dari kegiatan ekonomi yang bertumbuh, dinamisasi pasti akan kami lakukan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/9/2024).
Suryo menuturkan ada beberapa sektor usaha yang berkinerja positif dan bisa dilakukan dinamisasi. Misal, sektor perdagangan dengan setoran pajaknya tumbuh 3,1%, keuangan dan asuransi tumbuh 11,9%, konstruksi dan real estat tumbuh 8,4%, serta informasi dan komunikasi tumbuh 9,9%.
Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Dalam hal ini, PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak dapat dihitung kembali bila pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Sebaliknya, wajib pajak juga dapat memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila usaha wajib pajak mengalami penurunan usaha.
Di sisi lain, Suryo menyebut DJP juga tetap melaksanakan uji kepatuhan material terhadap kewajiban perpajakan di tahun-tahun sebelumnya.
"Insyaallah masih sesuai dengan outlook. Kami akan full force untuk melakukan kegiatan supaya capaian penerimaan dapat sesuai dengan outlook yang diharapkan," ujarnya.
Proyeksi penerimaan pajak hingga akhir tahun ditetapkan Rp1.921,9 triliun. Angka ini setara dengan 96,64% dari target pada APBN 2024 senilai Rp1.988,6 triliun. (rig)