PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 02 Juli 2025 | 18.30 WIB
Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini tidak bisa memindahbukukan kelebihan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Merujuk beleid tersebut, wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bisa memilih di antara 2 opsi tindakan. Kedua opsi tersebut, yaitu: (i) dimintakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (restitusi); atau (ii) dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.

“...atas kelebihan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 dapat: dimintakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh,” bunyi Pasal 116 ayat (4) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Ketentuan tersebut berbeda dibandingkan dengan beleid terdahulu, yaitu KEP-537/PJ/2000. Sesuai dengan KEP-537/PJ/2000, kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya. Namun, KEP-537/PJ/2000 kini sudah dicabut dan digantikan dengan PER-11/PJ/2025.

Kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di antaranya bisa terjadi karena 3 kondisi. Pertama, SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan (wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh).

Dalam kondisi tersebut, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan wajib pajak untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahunan hingga bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan ialah sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Besaran angsuran tersebut bersifat sementara. Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut serta berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Kedua, wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Dalam kondisi ini besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan adalah sebesar penghitungan sementara angsuran PPh Pasal 25.

Hal tersebut berlaku untuk bulan-bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut. Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh.

Ketiga, wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan. Dalam kondisi ini, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan pembetulan tersebut.

Nah, apabila penghitungan kembali besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada ketiga kondisi tersebut membuat jumlah PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan lebih besar ketimbang yang seharusnya, berarti ada kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25.

Ringkasnya, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT/mendapatkan perpanjangan waktu penyampaian SPT/membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sebelum SPT dilaporkan/dibetulkan sifatnya sementara (berdasarkan SPT tahun pajak sebelumnya/penghitungan sementara).

Selanjutnya, wajib pajak menghitung kembali besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan yang dilaporkan/dibetulkan. Angsuran PPh berdasarkan penghitungan kembali ini menjadi jumlah angsuran yang sebenarnya.

Apabila terdapat perbedaan antara jumlah angsuran sementara dan angsuran sebenarnya maka akan menimbulkan kelebihan/kekurangan pembayaran angsuran. Bila terjadi kelebihan pembayaran maka kelebihan inilah yang bisa direstitusi atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.